Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, merespons perihal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Ia menilai, kepolisian berkomitmen mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghentikan penugasan baru anggota Polri di luar struktur. Namun, nasib anggota yang sudah menjabat perlu diatur melalui masa transisi.
(Komitmen Polri) sesudah putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah clear,”
kata Jimly, Kamis, 18 Desember 2025.
Cuma yang sudah menduduki jabatan ini harus diatur dan itulah perlunya ada Peraturan Pemerintah terintegrasi,”
sambung dia.
Rancangan Peraturan Pemerintah terintegrasi akan dilampirkan komite dalam laporan akhir kepada Presiden. Laporan akhir pun bakal melampirkan revisi Undang-Undang Polri. Komisi bersepakat untuk menggunakan metode Omnibus dalam perancangan undang-undang dan regulasi turunannya.
Metode ini dianggap penting dan perlu sebab aturan Polri saling berkaitan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Kehutanan. Solusi ini juga bertujuan mengangkat substansi aturan ke tingkat yang lebih tinggi agar mengikat seluruh instansi, tidak hanya internal kepolisian.
Termasuk misalnya keluhan mengenai Peraturan Polri (10/2025), substansi berkenaan dengan lintas instansi. Maka solusinya, kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi. Supaya mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga kepada semua instansi terkait,”
ujar Jimly.
Ia juga mengungkapkan, ada masalah koordinasi internal perihal penerbitan Peraturan Polri tersebut. Jimly mengaku, komisi yang dipimpinnya tidak dilibatkan dalam penyusunannya.
Sontak dirinya kaget mendapatkan kiriman dokumen Peraturan Polisi tersebut melalui pesan WhatsApp. Bahkan, ia sempat mengirimkan regulasi itu kepada mantan Wakapolri Ahmad Dofiri, yang juga terkejut dengan penerbitan regulasi itu.
Ada pula kesalahan dalam peraturan tersebut yakni pada bagian “Menimbang” dan “Mengingat” tidak menyertakan kalimat “Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu.
Namun, dalam Peraturan Polri terbaru ini diduga menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan rujukan.
Artinya, yang dijadikan rujukan Peraturan Polri itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan (sesuai) putusan Mahkamah Konstitusi,”
kata Jimly.
Bahkan penempatan polisi aktif ini pun seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Kepolisian. Sebab Peraturan Kepolisian hanya berlaku untuk internal Korps Bhayangkara.
Kemudian, anggota Komite Mahfud MD berkata pengumuman resmi perihal peraturan yang menuai polemik ini akan diumumkan langsung oleh Polri.
Selain itu, Komite meminta semua pihak tidak terjebak dalam perdebatan legalistik yang berpotensi melumpuhkan pemerintahan.
Bila putusan Mahkamah Konstitusi dimaknai berlaku surut seketika tanpa aturan peralihan, maka menyebabkan bisa membatalkan keputusan-keputusan penting yang telah dibuat oleh pejabat Polri di kementerian yang ia duduki.
Sesat Pikir
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan sesuai Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Singkatnya, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detail mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,”
jelas Julius, Jumat, 19 Desember.
Pernyataan Prof. Jimly dan Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik,”
lanjut dia.
Julius menegaskan, bahwa Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi kepolisian itu sendiri.
Maka perlu ada tafsir dan definisi konkret serta detail ihwal institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi kepolisian, adalah permasalahan terbesar dan sangat fundamental untuk segera diselesaikan.
Lambannya Komisi dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, Julius anggap sebagai upaya tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri.
Adanya putusan MK tanpa tafsir dan penyebutan institusi di luar Kepolisian, seharusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi untuk meminta kepala negara mengambil langkah konstitusional, yaitu mengikuti alur logika Pasal 30 UUD 1945.
PBHI juga menilai pembentukan Komisi Reformasi, tim percepatan atau apa pun itu, hanya berujung pada gimik dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan ajang pamer melalui pemberitaan media.
Julius menyatakan, pihaknya menuntut pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR untuk mempertegas tafsir konstitusional mengenai “fungsi Keamanan” pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri.
Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segera membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,”
ujar dia.




