Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru 2025–2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, mengatakan tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yang non-tol. Tapi dalam pelaksaannya, kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,”

ujar Dudy dalam keterangan resminya, Minggu, 21 Desember 2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Di ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pada 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat, 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ditambahkan Budi, untuk angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. 

Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,”

tandasnya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version