Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, perihal peliputan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
AJI menilai, imbauan kedua pejabat tersebut berpotensi mengebiri kebebasan pers dan menekan fungsi media sebagai pengawas. Sorotan ini bermula dari pernyataan Jenderal Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat, 19 Desember 2025. Dia meminta agar kekurangan penanganan bencana tidak disiarkan secara terbuka.
Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media,”
kata Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.
Pada hari yang sama, Seskab Teddy melalui kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga meminta media berfokus pada narasi positif dan tidak menggiring opini negatif terhadap kinerja pemerintah.
Sampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak. Jangan menggiring seolah pemerintah tidak kerja, petugas-petugas di lapangan tidak kerja. Di sini semua butuh kerja sama, kekompakan, energi positif,” ucap Teddy.
Pernyataan seperti ini menekan media dalam norma pengekangan terhadap peran pers sebagai watchdog, terutama dalam konteks yang sensitif seperti bencana besar. Padahal, memberitakan upaya pemerintah tidak berarti menutup ruang untuk kritik. Sebaliknya, kritik media yang berbasis fakta justru mendukung akuntabilitas dan perbaikan kebijakan,”
ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Sabtu, 20 Desember 2025.
Sensor dan kontrol narasi media oleh pemerintah, terutama di wilayah bencana, selalu berangkat dari dalih yang terdengar mulia: menjaga ketertiban, mencegah kepanikan, dan melindungi korban. Namun dalam praktiknya, pembatasan informasi justru sering mengaburkan realitas di lapangan.
Ketika akses jurnalis dibatasi, data dikontrol sepihak, dan narasi “resmi” dipaksakan, publik kehilangan hak untuk mengetahui situasi sebenarnya yakni skala kerusakan, kelambanan distribusi bantuan, atau kegagalan mitigasi yang seharusnya bisa menjadi pelajaran bersama.
Praktik intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan “berita negatif” menunjukkan bahwa pengontrolan narasi masih dilakukan demi citra pemerintah. Padahal, di tengah krisis, kerja jurnalistik yang bebas dan akurat justru membantu negara melawan disinformasi, mempercepat respons publik, dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Pernyataan dua perwira TNI AD tersebut, juga bisa memicu terjadinya praktik swasensor, seperti yang terjadi belakangan ini. Media akan takut menyampaikan kritik, bahkan menarik pemberitaan yang kritis terkait penanganan pascabencana. Akibatnya, publik tidak akan mendapat informasi sebenarnya,”
jelas Nany.
Studi yang sedang dijalankan AJI Indonesia juga menunjukkan praktik swasensor di media di Indonesia semakin meningkat. Bila represi terselubung terhadap media berlanjut, maka kebebasan pers Indonesia bakal menghadapi tantangan serius, bahkan kembali ke ranah otorianisme.
Nany menegaskan, di sinilah Undang-Undang Pers menjadi fondasi vital. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik, termasuk dalam situasi darurat. Peran jurnalis bukan memperburuk keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas tetap berjalan ketika kekuasaan berada dalam tekanan krisis.
AJI pun mendesak beberapa hal:
- KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik;
- Pemerintah memberi akses seluas-luas dan memberi perlindungan keamanan bagi jurnalis maupun media untuk melakukan liputan di wilayah bencana Aceh, Sumut dan Sumbar;
- Dewan Pers untuk bersikap dan membela serta melindungi para jurnalis dan media dari ancaman dan intimidasi;
- Para pemimpin redaksi media untuk mempertahankan independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik.
