Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp6,6 triliun di depan Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengungkapan kasus korupsi oleh Kejagung yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang yang ditampilkan itu adalah murni hasil uang sitaan yang didapati Satgas PKH dan Kejagung.
Semua Rp6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,”
kata Anang kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Anang menjelaskan, uang penagihan denda administratif maupun pengungkapan hasil tindak pidana korupsi ditampung di rekening penampungan Bank Mandiri dan Bank BRI milik Kejagung. Setelahnya, uang tersebut di setorkan ke kas negara.
Dijelaskannya, uang itu diangkut oleh sembilan truk oleh masing-masing bank sejak Rabu pagi, 24 Desember 2025. Tentunya dengan dikawal oleh pihak TNI dan keamanan dari pihak bank.
Jadi pengamanannya itu ekstra ketat, uang segitu Rp6,6 triliun,”
jelasnya.
Di Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), uang tersebut dijejerkan dari pelataran hingga tiga ruangan di dalam gedung seperti lobby, bahkan sampai ke ruangan penerimaan tamu. Selain uang Rp6,6 triliun, Satgas PKH dan Kejagung juga menyerahkan penguasaan lahan 4 juta hekatre kepada negara.
Penyerahan uang dan lahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk pengembalian lahan kepada negara, sambung Burhanudin, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare, yang terdiri dari lahan perkebunan sawit dan lahan kawasan hutan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi.
Sementara itu untuk uang senilai Rp 6,6 triliun, tambah Burhanudin, merupakan hasil dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKHA senilai Rp 2.344.965.750 berasal dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel.
Lalu hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crued Palm Oil (CPO) dan importasi gula oleh Kejagung senilai Rp 4.280.328.440.469,74.
Burhanuddin melanjutkan, masih ada penerimaan denda administratif di sektor perkebunan sawit dan tambang di dalam kawasan hutan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun pada tahun depan.
