KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri–Kejagung Langsung Ubah ‘Buku Panduan’

Polri dan Kejaksaan RI menjalin sinergisitas dalam hal pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026. (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)

Awal Tahun 2026 menandakan telah resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP dan KUHP baru mulai diberlakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 usai mendapat ketok palu dari DPR RI.

Dengan resminya aturan baru tersebut, otomatis ada beberapa perubahan signifikan pada ranah penegakan hukum pada saat menangani kasus.

Di institusi Polri, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh satuan tugas penegakkan hukum Polri mulai dari Reskrim, Baharkam, Korps Lantas, Kortas Tipikor, dan Densus 88 AT mulai memedomani KUHP dan KUHAP yang baru.

Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri, telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,”

kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.

Kata dia, Bareskrim Mabes Polri juga telah menyusun dan meneken format baru penyidikan tindak pidana untuk selanjutnya tinggal dilaksanakan.

Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,”

ucap dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan jaksa yang bersinggungan nantinya menangani suatu kasus sudah dibekali pentunjuk teknis untuk nantinya diterapkan. Hal itu juga menanggapi No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kejagung, kata Anang selama ini telah banyak meneken kerja sama baik dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA)

Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,”

ujar Anang dikonfirmasi secara terpisah.

Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para Jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,”

sambung dia.

KUHP lebih dulu diketok palu oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian resmi menjadi UU Nomor 1 tahun 2023 saat masa kepresidenan ke-7 Joko Widodo

Namun untuk pemberlakuannya tiga tahun setelah aturan tersebut dijadikan UU resmi.

Aturan KUHAP juga menyusul disahkan oleh dewan parlemen. Semula dari RUU, resmi menjadi UU KUHAP pada Selasa, 18 November 2025.

Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Presiden Prabowo Subianto kemudian meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 menjadi UU nomor 20 tahun 2025.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version