Bareskrim Mabes Polri membongkar 17 sindikat Judi Online (Judol) yang berkedok perusahaan. Dari perusahaan tersebut, diantaranya ada yang terafiliasi dengan jaringan judol internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan ada 21 website judol menawarkan permainan seperti slot kasino, judi bola, dan lain sebagainya diduga dijalankan oleh 17 perusahaan fiktif.
Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT yang fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,”
ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2026.
Polri mendapati adanya 21 website judol beroperasi secara nasional maupun internasional. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,”
kata Himawan.
Penyidik, lanjut Himawan, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan direktur perusahaan fiktif inisial MNF (30) pemilik PT STS dan WK (45) PT ODI.
Sebagai Direktur PT STS, MNF memfasilitasi transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut. Sementara WK menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Saat ini, puluhan website dan sejumlah rekening telah dilakukan pemblokiran guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631″
ungkap Jenderal Polri bintang 1 itu.
Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.




