Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025, sama sekali tidak memuat norma yang melarang anggota Polri aktif untuk ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian.
Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI yang dibentuk Komisi III DPR, Kamis 8 Januari 2026.
Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,”
kata Rullyandi di DPR R.
Dirinya mengaku heran dengan berkembangnya opini di ruang publik, yang menyebut putusan MK tersebut melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk pernyataan yang datang dari tokoh-tokoh nasional.
Jadi, kalau tidak mengikat, tidak ada larangan, terus apa yang dilarang? Nah, ini makanya saya bingung kok ada statement-statement itu muncul di ruang publik, oleh tokoh-tokoh nasional juga, yang mengatakan melarang anggota Polri dengan Putusan MK,”
ujar dia.
Kedudukan Putusan MK Setara Undang-Undang
Menurut Rullyandi, secara teori hukum putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Jika sebuah permohonan dikabulkan dan memuat norma larangan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas.
Putusan MK itu sama dengan setingkat undang-undang. Kalau dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya adalah memuat putusan tersebut di dalam Berita Negara. Itu punya daya mengikat secara teoretis, mengikat kepada siapa? Mengikat kepada DPR, kepada Pemerintah, kepada Polri sendiri,”
kata dia.
Namun ia menegaskan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak mengandung norma larangan sebagaimana yang ramai ditafsirkan.
MK Masih Membuka Ruang Penugasan Polisi Aktif
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, Rullyandi menilai MK justru masih membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi, selama penugasan itu memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian.
Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,”
tutur Rullyandi.
Ia merujuk secara khusus pada pertimbangan hukum yang tertuang di halaman 180 putusan MK.
Di halaman 180 jelas, sepanjang ada sangkut pautnya boleh, itu ada dalam pertimbangan halaman 180,”
kata dia.
Pasal 28 UU Polri Kerap Disalahpahami
Rullyanda juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini sering dianggap sebagai larangan mutlak bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Dengan demikian, saya menganalisa apakah Undang-Undang Polri memberikan satu norma larangan terhadap penugasan-penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri? Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas pokok Polri,”
ungkap Rullyandi.
Ia menjelaskan, bahwa Pasal 28 harus dibaca secara utuh karena terdiri dari tiga ayat yang saling berkaitan.
Larangan Berlaku untuk Jabatan Politik Praktis
Menurut Rullyandi, ayat pertama melarang Polri terlibat politik praktis. Ayat kedua mengatur larangan hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sementara ayat ketiga mengatur mekanisme penugasan di luar struktur.
Yang ketiga, anggota Polri kalau mau ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur wajib mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasannya, wajib mengundurkan diri itu untuk di luar struktur apabila tidak ada sangkut pautnya,”
papar Rullyandi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa norma tersebut ditujukan untuk membatasi keterlibatan Polri dalam jabatan politik.
Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya,”
ujar Rullyandi.
Ia menyebut jabatan politik praktis antara lain menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD.
Polri di Bawah Presiden adalah Desain Final Konstitusi
Rullyandi juga menegaskan, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah final dan sejalan dengan sistem presidensial Indonesia.
Yang menjadi perdebatan adalah, apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,”
ucapnya.
Ia menjelaskan, Kapolri hadir dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri melainkan untuk melaporkan situasi keamanan nasional.
Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga, yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,”
pungkasnya.
