Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Alasan dibuatnya KUHP dan KUHAP ini adalah untuk meningkatkan nasionalisme hukum, dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dan humanisasi di Indonesia.
Sebab selama ini aturan KUHP dan RKUHP di Indonesia merupakan produk Pemerintah Belanda, ditambah dengan beberapa ketentuan yang diserap dari KUHP Belanda (Wetboek van Straftrecht).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan KUHP yang dibuat ini memang ada semangat dekolonialisme.
Artinya hal-hal yang tadi saya sebut kebelanda-belandaan itu sekarang sudah dihabisin semua. Sehingga, lalu makin menjadi sesuatu yang murni kita (Indonesia) lah,”
ujar Adrianus kepada owrite baru-baru ini.
Adrianus menambahkan, kalau KUHP dan KUHAP dianggap sebagai nasionalisme ada benarnya. Tapi jangan lupa, bahwa hukum itu sebenarnya universal jadi pada titik yang lain dia harus juga universal, tidak hanya menekankan pada kekhasan, tapi juga pada kesamaan dengan dunia.
Makanya kemudian kita mengenal kerja sosial, itu kan bagian dari upaya kita membuat sama dengan dunia,”
tandasnya.
