Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Dirinya memastikan, kritik tidak lagi mudah berujung pada proses pidana atau pemenjaraan. Hal ini bisa membuat masyarakat lebih bisa bebas dalam memberikan kritik tanpa perlu takut dipidanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu 11 Januari 2026. Ia menilai reformasi hukum pidana menjadi benteng penting untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap suara kritis.
Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,”
kata Habiburokhman.
Paradigma Hukum Berubah: Dari Represi ke Keadilan
Habiburokhman menjelaskan bahwa arah hukum pidana nasional kini mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dianggap sebagai alat penekan negara, ke depan hukum justru diharapkan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh keadilan tanpa rasa takut.
Menurutnya, perubahan tersebut terlihat jelas dari perbedaan filosofi antara aturan lama dan regulasi baru yang kini diterapkan.
KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan,”
ucapnya.
Ia memaparkan bahwa KUHAP yang baru tidak lagi hanya menitikberatkan pada perbuatan semata. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencatatkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,”
jelasnya.
Pendekatan ini, menurut Habiburokhman, membuat proses hukum lebih adil dan tidak gegabah dalam menghukum seseorang.
Hak Tersangka dan Saksi Diperkuat
Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti penguatan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hakim, kata dia, kini diwajibkan mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum yang kaku.
Lalu, KUHAP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan,”
ujarnya.
Selain itu, aturan penahanan dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Restorative Justice Jadi Standar Penanganan Perkara
Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru mewajibkan penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP,”
ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dua regulasi baru tersebut, lanjut Habiburokhman, menjadi lapisan perlindungan penting bagi aktivis, akademisi, hingga warga negara yang menyampaikan pendapat kritis di ruang publik.
Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,”
tuturnya.
Ia optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat menekan risiko pasal-pasal hukum digunakan sebagai alat intimidasi politik.
Jadi InsyaAllah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,”
papar Habiburokhman.
