Ironi “Mens Rea” Pandji: Kala Lelucon Gugat Kewarasan Hukum Republik 

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Instagram pandji.pragiwaksono)

Di hadapan jemaah, sambil memegang mikrofon, suara Habib Rizieq Syihab memenuhi ruang.

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) itu tidak membicarakan politik Pilkada atau sengketa lahan Sumatra, melainkan tentang sebuah tayangan komedi yang kini tersimpan di server Netflix dan ditonton jutaan orang: Mens Rea—Stand-Up Comedy World Tour ke-4 milik Pandji Pragiwaksono.

Awalnya, Rizieq tampak lunak. Ia bahkan memberikan “lampu hijau” bagi sang komika—yang meski tak disebut namanya, semua orang tahu telunjuk itu mengarah pada Pandji Pragiwaksono—untuk tetap menguliti pejabat.

Kritiknya bagus, lanjutkan, teruskan,”

kata Rizieq.

Ia menegaskan, tidak setuju jika kritik politik dibungkam pidana. Atmosfer berubah drastis ketika pembahasan menyentuh materi lawakan tentang salat. Bagi FPI, komedi itu telah melanggar garis demarkasi yang sakral.

Lelucon menyandingkan ritual salat dengan perilaku korupsi dianggap bukan sekadar satire sosial, melainkan sebuah serangan langsung terhadap doktrin ‘inna as-salata tanha ‘an al-fahsya’i wal-munkar’ (sesungguhnya salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar).

Tapi kalau kau mau kritik presiden, menteri, pejabat, silakan. Bahkan mau kritik ulama pun kalau memang ulama itu salah, kritik. Tapi jangan sekali-kali menistakan agama,”

kata Rizieq.

Bahkan Rizieq meminta sang komika untuk segera bertobat, meminta maaf kepada umat, dan tak mengulangi “penistaan”; bahkan ia meminta Netflix untuk menghapus bagian penistaan tersebut. Ia mengultimatum bila Pandji tak mau tobat dan Netflix kukuh tidak menghapus bagian itu.

Kalau tidak mau tobat, Netflix tetap tak menghapus, saya yang akan dorong FPI untuk menyiapkan laporan dan tuntutan. Kami tak melaporkan urusan kritiknya pada pemerintah, FPI sendiri sering kritik, saya juga sering kritik. Kritik silakan, tapi setop nista agama,”

jelas Rizieq.

FPI melihat materi Mens Rea telah memenuhi unsur penistaan tanpa peduli “niat”-nya apa. Bagi mereka, menertawakan salat sudah menunjukkan sikap batin yang merendahkan, terlepas dari labelnya komedi atau bukan.

Bebas dari Kriminalisasi

Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin Pandji dan para pengkritik pemerintah tidak akan menjadi korban kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Jaminan ini didasarkan pada semangat Reformasi Hukum Pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru

Habiburokhman menegaskan, bahwa instrumen hukum saat ini telah bertransformasi dari alat kekuasaan menjadi alat keadilan bagi warga negara.

Dirinya memastikan kritik tidak berujung pada proses pidana. Hal ini dapat membuat rakyat lebih bebas mengkritik tanpa takut dipenjarakan.

Reformasi hukum pidana, dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,”

ucap Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti penguatan perlindungan terhadap pihak terlibat hukum, yakni hakim kini wajib mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum yang kaku.

Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea

“Mens Rea” yang tayang di Netflix kini tak sekadar hiburan. Ia bermetamorfosis menjadi ujian berat bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.

Materi satier yang menyinggung kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan dan fenomena rasuah di kalangan masyarakat religius, kini berbuah dua serangan sekaligus: laporan pidana dari kelompok yang mengatasnamakan pemuda ormas dan “ancaman” penghukuman oleh FPI.

Secara etimologi Latin, mens rea berarti sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental dari si pelaku tindak pidana pada saat melakukan tindak pidana.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena melakukan perbuatan (actus reus), kecuali ia memiliki kesadaran atau niat jahat (mens rea) untuk melakukan kejahatan tersebut.

Maka, rumus hukumnya: “Actus non facit reum nisi mens sit rea” alias suatu perbuatan tidak membuat orang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat.

Seseorang tidak dapat dipidana jika hanya berniat jahat atau berniat melakukan tindak pidana saja tanpa melakukan perbuatan pidana.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version