Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Menurutnya, persoalan ini membutuhkan dukungan anggaran yang kuat sekaligus sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan benar-benar efektif di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026, yang membahas evaluasi program dan anggaran tahun 2026.
Hidayat menilai, tantangan terbesar dalam optimalisasi perlindungan perempuan dan anak masih berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran.
Ia menegaskan, Komisi VIII DPR RI secara prinsip siap mendorong penguatan anggaran agar sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan.
Kami di Komisi VIII pasti mendukung agar kerja maksimal juga ditopang oleh anggaran yang maksimal. Namun ini tidak bisa hanya diperjuangkan di DPR, perlu kerja bersama dengan pihak eksekutif, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait lainnya,”
ujar Hidayat.
Fondasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Lebih jauh, Hidayat mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan fondasi strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ia menilai kualitas masa depan bangsa sangat ditentukan oleh langkah yang diambil hari ini.
Kalau kita ingin melihat nasib bangsa 20 tahun ke depan, lihatlah apa yang kita lakukan hari ini. Siapa menanam, dia yang mengetam. Kalau yang kita tanam kecemasan dan kelemahan, sulit memanen keemasan,”
tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Hidayat menyoroti laporan Kementerian PPPA yang menyebutkan hingga Desember 2025 telah terbentuk 409 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) di berbagai kabupaten dan kota.
Namun, keberlanjutan layanan tersebut masih sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan anggaran.
Ia mencatat, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik PPPA tahun 2025 baru mencapai 63,23 persen, sedangkan DAK nonfisik sebesar 66,26 persen.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa sejak berdiri pada 1978 hingga 2026, Kementerian PPPA masih banyak berkutat pada penguatan kelembagaan.
Ke depan tentu kami berharap ada langkah-langkah terobosan agar perbaikan tidak hanya berhenti di level kelembagaan, tetapi benar-benar dirasakan oleh perempuan dan anak di lapangan,”
ujarnya.
Kasus Kekerasan Meningkat, Pencegahan Dinilai Lemah
Hidayat juga menyoroti peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA).
Data menunjukkan jumlah kasus meningkat dari 31.947 pada 2024 menjadi 30.862 pada 2025, sementara jumlah korban naik dari 34.552 menjadi 35.023 orang.
Ia mengapresiasi meningkatnya keberanian korban untuk melapor dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap layanan negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa indikator keberhasilan kebijakan bukan sekadar banyaknya laporan, melainkan menurunnya prevalensi kekerasan.
Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup perempuan dan anak, sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Sementara itu, lebih dari 50 persen anak usia 13 tahun tercatat pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Menurut Hidayat, data ini menunjukkan lemahnya aspek pencegahan.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilepaskan dari penguatan ketahanan keluarga.
Ia menilai kebijakan pemerintah selama ini masih terlalu berfokus pada penanganan korban melalui layanan seperti SAPA 129, UPTD PPPA, shelter, dan pendampingan psikososial.
Sepanjang 2025, layanan SAPA 129 menangani 2.627 kasus perempuan korban kekerasan dan TPPO, serta 288 kasus anak yang memerlukan koordinasi nasional dengan total 1.262 anak korban.
Namun, Hidayat menilai masih minim intervensi sistematis terhadap peran kepala keluarga, khususnya ayah.
Penguatan peran ayah, kesehatan mental, dan tanggung jawab kepala keluarga sangat penting agar perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Ini akan memperkuat posisi ibu dan anak dalam keluarga,”
katanya.
Perlu Integrasi Nilai Agama dalam Kebijakan
Selain itu, Hidayat juga menilai belum terlihat kuatnya integrasi nilai-nilai agama dalam kebijakan penguatan relasi orang tua dan anak.
Padahal, data KPAI menunjukkan lebih dari 60 persen korban kekerasan terhadap anak adalah perempuan, dan mayoritas kasus terjadi di lingkungan keluarga atau relasi terdekat.
Ini menegaskan bahwa keluarga menjadi faktor yang sangat dominan. Karena itu, penguatan keluarga harus menjadi arus utama kebijakan perlindungan perempuan dan anak,”
tambah Hidayat.
