DPR Ungkap Arah Revisi UU Migas, BUK Mengarah ke Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Instagram Sugeng Suparwoto)

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa parlemen tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Salah satu isu sentral dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang nantinya akan mengambil alih peran SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah dalam kontrak kerja sama hulu migas.

Sugeng menjelaskan bahwa naskah akademik RUU Migas telah rampung. Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga opsi atau skenario pembentukan BUK yang telah dikaji secara hukum.

Pertama, menunjuk Pertamina sebagai BUK untuk menggantikan peran SKK Migas. Kedua, membentuk badan baru yang secara khusus menjalankan fungsi BUK. Ketiga, mengubah status SKK Migas menjadi BUK.

Dari ketiga opsi tersebut, Sugeng menyebut kecenderungan DPR dan pemerintah saat ini mengarah pada skema pertama.

Pemerintah Condong ke Pertamina sebagai BUK

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, pembahasan lanjutan RUU Migas kini berada di tangan pemerintah. DPR, kata dia, telah menyiapkan seluruh opsi yang dibutuhkan.

Namun, sebagai produk politik, undang-undang tetap memerlukan kesepakatan bersama antara parlemen dan pemerintah.

Sugeng menilai kecenderungan menunjuk Pertamina sebagai BUK semakin menguat karena sejalan dengan sikap pemerintah.

BUK sebagai amanat Mahkamah Konstitusi bisa saja ke 71 (UU No 8 tahun 1971) kembali ke Pertamina (BUK) sudah ada skema, dibentuk badan baru (yang) sudah siapkan ketika periode lalu. Lalu, ada SKK migas yang hari ini skk migas sebagai regulator. Problem di Pemerintah sekarang bahwa Pemerintah cenderung (ikut) ke (UU Nomor 8 tahun 1971) 71 ini sudah kita antisipasi kemungkinan di PHE,”

kata Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa Pertamina Hulu Energi (PHE) dipandang sebagai entitas paling aman jika ditunjuk sebagai BUK.

Alasannya, PHE belum melibatkan kepemilikan swasta dan belum tercatat di bursa, berbeda dengan beberapa unit bisnis Pertamina lainnya.

Sebagai subholding upstream Pertamina, PHE saat ini memegang peran strategis dalam pengelolaan hulu migas nasional, bahkan menyumbang lebih dari 60 persen produksi migas Indonesia.

RUU Migas Dibahas Usai Lebaran

Sugeng menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas ditargetkan kembali berjalan setelah Hari Raya Idulfitri dan diupayakan tidak berlarut-larut.

Seluruh fraksi di Komisi XII disebut telah menyampaikan pandangan, sementara materi pokok RUU juga telah diuji.

Secara konsep dari DPR sudah siapkan tiga skema sekaligus. Jadi tergantung pemerintah mau yang mana. nanti akan keluar DIM (Daftar Inventaris Masalah). Setelah announce RUU kumulatif terbuka sewaktu-waktu kita ubah jadi RUU prolegnas. jadi selama ini terkatung-terkatung problemnya pemerintah,”

jelas Sugeng.

Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan mulai memusatkan perhatian penuh pada pembahasan RUU Migas sekitar bulan Mei.

Dari seluruh skema yang disiapkan, opsi menjadikan Pertamina khususnya PHE sebagai BUK disebut semakin mengerucut.

Kira-kira Mei sudah fokus membahas UU Migas jadi sudah siapkan tiga skema kalau memang BUK kembali ke 71 yakni Pertamina, itu sudah ada skemanya menerima mandat itu setidaknya PHE,”

ungkap Sugeng.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version