Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini, yang mencakup pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa, telah lama menjadi alat penting bagi partisipasi publik dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. – Advertisement – Namun, pelaksanaan hak ini berpotongan dengan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum. Hal ini … Lanjutkan membaca (Part I) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan