RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi

Pembahasan revisi Undang-Undang Polri mengarah pada perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.Daftar isi KontenPenempatan Anggota Polri di Luar InstitusiSetuju Usulan Pemerintah Menariknya, daftar kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif justru tidak lagi dicantumkan secara rinci dalam undang-undang dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). … Lanjutkan membaca RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi