Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Mawardi curhat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia menyinggung terkait dengan kinerja Danantara yang dinilai lambat dan merugikan.
Ahmad menilai, kebijakan Danantara secara tidak langsung telah merugikan daerah.
Ia juga membandingkan ketika BUMN sebelum berada di bawah Danantara, saat masih di bawah Kementerian BUMN, dengan anggaran Rp200 miliar per tahun berhasil mendongkrak pendapatan hingga Rp2.000 triliun.
“Ini adalah bukti good governance yang biaya rendah dan berdampak besar pada PNBP untuk daerah. Hari ini BPI Danantara yang Bapak awasi sebuah entitas dibentuk untuk mengelola aset strategis dan PNBP justru mencatatkan anggaran satu unit corporate sekretariat,”
Ahmad dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ahmad menilai, saat Danantara dimulai telah membuat pemborosan administrasi, dan belum memberikan hasil bagi daerah.
Menurutnya, kinerja Danantara lambat melebihi birokrasi, lambatnya kinerja ini telah membuat Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara mengundurkan diri.
Saking lambatnya terdapat kasus dimana direktur utama BUMN Agrinas Pangan mengundurkan diri, karena merasa kinerjanya bisnisnya justru terhambat oleh proses dan birokrasi yang lambat dari BPI Danantara,”
Ahmad.
Ia juga menyoroti, gaji jajaran Danantara yang besar bahkan melebihi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, saat ini Danantara hanya diisi oleh orang yang tidak mengerti BUMN.
Apa gunanya ada Danantara jika kerjanya lambat mengambil hak keuangan daerah, tapi orang di dalamnya dibayar sangat mahal bahkan jadi gosip di media sosial overheat keuangan bahwa mereka adalah profesional yang tidak mengerti BUMN. Tapi gaji ratusan juta sampai miliaran per bulan melebihi presiden,”
Ahmad.
Untuk itu, Ahmad meminta kepada Purbaya sebagai Dewan Pengawas Danantara, untuk bisa menjamin peningkatan aset yang dihasilkan Danantara bisa berdampak ke daerah.
Sebagai supervisor Danantara bagaimana Bapak Menteri menjamin bahwa peningkatan nilai aset yang dihasilkan Danantara akan secara proporsional dan transparan diterjemahkan menjadi peningkatan alokasi DBH dan TKD untuk daerah, sesuai amanat undang-undang HKPD,”
Ahmad.




