Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI fraksi Nasdem Nafa Indria Urbach alias Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan majelis kode etik DPR dalam sidang MKD yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,”
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusannya di ruang sidang MKD, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Nafa terbukti melanggar kode etik lantaran hidupnya hedon dan dianggap tamak.
MKD memutuskan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI atas pelanggaran etiknya.
Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Nasdem,”
Adang.
Meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk kedepannya,”
Adang.
Sebagaimana diketahui, Nafa Urbach dilaporkan lantara gaya hidup yang hedon dan tamak.
Nafa juga sempat melontarkan pernyataannya kalau kenaikan gaji dan tunjangan DPR layak baginya senada dengan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Teradu saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR,”
Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.




