Mantap! UU MD3 Digugat, Usul Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Suasana rapat/kerja di Komisi III DPR (foto: istimewa)

Sebanyak lima mahasiswa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta rakyat turut andil dan memiliki hak memecat anggota DPR RI.

Mereka mengguggat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mengutip dari halaman resmi MKRI.id perkara itu telah teregister degan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon yakni Ikhsan Fatkul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, Tsalis Khoirul Fatna.

Bahwa Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”

kata Ikhsan seperti seperti dikutip dalam website MKRI, Minggu, 23 November 20205.

Para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang MD3 yang menilai hanya partai politik yang berwenang dalam melakukan pemberhentian anggotanya di kursi parlemen.

Dalam frasa yang dimaksud ‘partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang’. Disatu sisi, ketentuan Pasal itu telah menimbulkan ketimpangan dalam sistem representasi politik yang demokratis.

Para pemohon menilai, makna itu menghilangkan esensi kedaulatan rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,”

katanya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Lalu menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568 bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat  sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya  dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Adapun sidang dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 telahh digelar pada Selasa 11 November 2025. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perbaikan pemohon pada Senin 17 November 2025.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version