Transisi Darurat, Ribuan KK Terima Bantuan Hunian

Pekerja membangun hunian sementara (huntara) untuk korban bencana banjir bandang di Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)

Sejumlah kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kini memasuki tahap transisi dari darurat menuju pemulihan setelah diterjang banjir dan tanah longsor. Salah satu fokus utama dalam fase ini adalah penyediaan hunian layak bagi warga terdampak.

Pemerintah pusat mengambil peran aktif dengan mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan tempat tinggal masyarakat korban bencana dapat terpenuhi.

Dalam penanganan sektor perumahan, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kategori akan mendapatkan perhatian.

Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk ringan dan sedang Rp30 juta rusak,”

ujar Tito pada konferensi pers penanganan bencana tiga provinsi, Senin 29 Desember 2025.

Bantuan tersebut bersifat stimulan untuk mempercepat perbaikan rumah warga terdampak.

Huntara dan Huntap

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah berat, pemerintah akan menyediakan hunian sementara (huntara) sebelum nantinya dipindahkan ke hunian tetap (huntap).

Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga. Sambil dibangunkan hunian tetap,”

ujar Tito.

Langkah ini dilakukan agar warga tetap memiliki tempat tinggal yang aman selama proses pembangunan berlangsung.

Pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga pendekatan pendanaan. Pembangunan huntap akan didukung oleh Danantara, APBN, serta donasi pihak non-pemerintah.

Danantara sendiri telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit hunian tetap, sementara dari sektor non-pemerintah telah dilakukan ground breaking sebanyak 2.600 unit.

BNPB Salurkan Dana Tunggu Hunian

Selain huntara, BNPB juga menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang memilih tidak tinggal di hunian sementara.

Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang menetap sementara di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal.

Usulan penerima DTH diajukan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

BNPB mencatat sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) telah terdaftar sebagai calon penerima DTH dengan sistem by name by address. Data tersebut telah diverifikasi dan divalidasi menggunakan data Dukcapil Kemendagri.

Rinciannya, penerima tahap pertama meliputi Aceh: 10.013 KK, Sumatra Utara: 4.508 KK, dan Sumatra Barat: 1.743 KK.

Bagi warga penerima DTH, proses pencairan dibuat lebih mudah. Masyarakat tidak diwajibkan membawa KTP atau Kartu Keluarga, mengingat kondisi darurat yang dialami korban bencana. Setiap KK akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Penyaluran DTH dilakukan langsung oleh bank yang ditunjuk, bekerja sama dengan aparat setempat seperti RT, RW, lurah, hingga kepala desa. Pendekatan ini diharapkan mempercepat dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Saat ini, rekening penerima telah dibuka. Mulai 30 Desember hingga 2 Januari 2026, petugas bank bersama aparat desa dan kecamatan akan turun langsung ke lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran Dana Tunggu Hunian dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu seluruh data penerima rampung sekaligus.

Tahapan lanjutan akan terus dilakukan seiring validasi data oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kehidupan warga terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version