Ibu-ibu bersiap, sejumlah barang untuk anak dan peralatan dapur akan dikenai cukai oleh pemerintah.
Sebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji potensi popok, alat makan, serta minum sekali pakai masuk Barang Kena Cukai (BKC).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,”
Bunyi aturan itu dikutip, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, Purbaya juga melakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
Artinya, pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada barang yang sebelumnya yang tidak terkena.
Serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,”
Purbaya.
Adapun kajian ini dilakukan untuk menggali potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini pun sudah ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025.
