Pengusaha Ingatkan Potensi PHK Jika UMP 2026 Naik Tinggi

Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja, mengingatkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Adapun formula kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Nantinya, gubernur masing-masing provinsi mengumumkan kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Karena memang mereka akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 alfanya, itu jadi cukup tinggi, belum lagi kita bicara soal upah sektoral,”

ujar Shinta di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, pengusaha sudah menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan mengenai nilai alfa UMP 2026. Dunia usaha mengusulkan nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,5 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL), serta kemampuan riil dunia usaha.

Jadi pada waktu Dewan Pengupahan itu kami sudah sampaikan kondisi yang ada berdasarkan data gitu loh seperti apa gitu kan. Dan dalam kenyataannya memang pemerintah memutuskan untuk lebih tinggi alfanya itu,”

jelasnya.

Shinta khawatir bila kenaikan UMP 2026 yang tinggi, justru menyebabkan PHK khususnya di sektor padat karya. Sebab sektor itu saat ini tengah tertekan.

Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi, karena akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” 

katanya.

Kendati demikian, Shinta mengatakan bahwa dunia usaha menghormati keputusan pemerintah terkait formula kenaikan UMP 2026. Ia mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan.

Makanya kita harus menghormati keputusan pemerintah. Kita enggak bisa apa-apa, tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula, dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut,”

ujar Yassierli dalam konferensi pers Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya, dalam proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Sehingga telah diputuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,”

jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Untuk penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version