Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membocorkan kuota impor bahan bakar minyak minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) Swasta pada 2026 mendatang. Menurutnya, perhitungan kuota tersebut sudah rampung.
(BU) Swasta yang tertib kepada negara atau swasta yang mengatur negara? Tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung kalau yang tidak tertib belum saya hitung,”
kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat, 19 Desember 2025.
Bahlil pun memperingatkan bagi SPBU Swasta yang mencoba untuk mengatur negara dan tidak mentaati aturan negara, maka Bahlil akan menunggu tanggal mainnya.
Badan Swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal main,”
ujar Bahlil.
Saat ditanya apakah ada SPBU Swasta yang tidak mentaati aturan, Bahlil pun tersenyum.
Kamu (wartawan) kan tahu,”
beber Bahlil.
Diketahui, pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Kementerian ESDM juga mengklaim tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga bulan Juli 2025.
Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta.
Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.
Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.
