Ketika QRIS, Bisnis, dan Hak Konsumen yang Terabaikan

Ilustrasi penggunaan QRIS untuk pembayaran. (Sumber: Instagram/bank_indonesia)

Gerai Roti O kini tengah menjadi sorotan setelah viral video penolakan pembayaran menggunakan uang tunai oleh seorang lansia. Gerai itu diketahui hanya menerima pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dalam video viral itu, terlihat seorang laki-laki memprotes kebijakan pembayaran Roti O, setelah seorang wanita lansia tampak sedih karena tidak bisa membeli roti dengan uang tunai.

Neneknya mau beli Roti O pakai uang cash nggak boleh, jadi lucu negara Indonesia, harus QRIS. Jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,”

katanya melalui Instagram @arli_alcatraz dikutip Senin, 22 Desember 2025.

BI Ingatkan Pembayaran Rupiah Tak Boleh Ditolak

Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Penolakan transaksi uang tunai ini pun mendapat respons dari Bank Indonesia (BI), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut,”

tegas Denny saat dihubungi owrite.

Denny mengatakan, pihaknya memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai salah satunya untuk menghindari risiko uang palsu. Namun, karena keragaman demografi hingga tantangan geografis, maka uang tunai masih sangat diperlukan dalam bertransaksi.

Pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,”

terangnya.

90 Persen Masyarakat Masih Gunakan Uang Tunai

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pengusaha harus memahami bahwa pengguna tunai di Indonesia masih di atas 90 persen. 

Memang kata Bhima, QRIS banyak diminati oleh Generasi Z dan Milenial. Namun,  akselerasi sistem pembayaran QRIS seharusnya tidak membatasi metode pembayaran lainnya.

Pengusaha harus paham bahwa QRIS memang diminati kelompok usia Gen Z dan milenial, tapi jumlah pengguna tunai di Indonesia masih di atas 90 persen. Penetrasi QRIS yang cukup tinggi harusnya tidak membatasi moda pembayaran lainnya,”

jelas Bhima kepada owrite.

Bhima menuturkan, generasi Baby Boomers dalam bertransaksi mayoritas menggunakan uang tunai dan kartu kredit. Untuk itu, ia menilai bahwa pelaku usaha utamanya di sektor ritel harus menyediakan beberapa opsi pembayaran. 

Artinya pelaku usaha terutama di sektor ritel harus cermat untuk tetap memberikan opsi berbagai moda pembayaran. QRIS itu hanya pilihan. Kalau dipaksa hanya terima pembayaran digital khawatir pelaku usaha akan kehilangan kesempatan merebut segmen konsumen Baby Boomers, padahal mereka ceruk potensial yang punya pendapatan lebih besar dibanding generasi muda,”

jelasnya.

BI Diminta Kasih Sanksi

Menurut Bhima, Bank Indonesia perlu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menolak pembayaran secara tunai. Bhima mengatakan, sanksi itu bisa berupa teguran hingga bersifat administratif

Sanksi bisa berupa teguran dari BI dan diberi masa perbaikan satu minggu. Jika melebihi masa perbaikan maka harus ada sanksi administratif,”

katanya.

Adapun berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi melalui sistem QRIS tumbuh 143,64 persen secara year on year (yoy). Kinerja positif itu didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant

YLKI Ingatkan Hak Konsumen

Sedangkan Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Nurul Khairani mengatakan pada dasarnya inovasi pembayaran melalui QRIS ditujukan untuk memberi kemudahan. Namun, YLKI mengingatkan agar pembayaran tunai tidak boleh dikesampingkan.

Pembayaran secara digital yang disediakan oleh pelaku usaha tidak boleh mengesampingkan pembayaran secara konvensional (tunai). Dalam hal ini, YLKI mendukung inklusi keuangan, namun jangan sampai metode pembayaran tertentu dijadikan kebijakan internal atau aturan yang rigid, seharusnya menjadi opsi,”

ujar Nurul kepada owrite.

Nurul mengatakan, masih dibutuhkannya pembayaran secara tunai sejalan dengan adanya kelompok konsumen rentan seperti lansia dan kelompok disabilitas. Sebab kelompok itu mempunyai kebutuhan tertentu dalam bertransaksi.

Hak konsumen untuk memilih dijamin dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hal ini juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar dipatuhi. Konsumen juga memiliki hak untuk dilayani tanpa adanya diskriminasi,”

tegasnya.

Nurul meminta, agar pemerintah mengawasi metode pembayaran yang ada saat ini. Ia menegaskan, digitalisasi pembayaran tidak boleh mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.

YLKI juga meminta kepada pemerintah untuk mengawasi metode pembayaran yang ada saat ini, jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi,”

tekannya.

Manajemen Roti O Minta Maaf, Langsung Evaluasi

Tangkapan gambar Permohonan maaaf managemen Roti O. (Sumber: Instagram @rotio.indonesia)

Sementara itu, manajemen Roti O melalui Instagramnya @rotio.indonesia menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang viral di media sosial. Saat ini jelasnya, manajemen sudah melakukan evaluasi internal.

Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,”

tulisnya.

Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar kedepannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,”

tambahnya.

Manajemen menjelaskan, kebijakan pembayaran menggunakan metode non tunai dilakukan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo kepada konsumen.

Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,”

ucapnya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version