Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa melakukan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,”

tulis pertimbangan peraturan tersebut dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Aturan ini menjelaskan, dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan.

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan pemberian informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Pemblokiran bisa dilakukan bila sudah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kemudian untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,”

jelas Pasal 5.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru pajak akan melaksanakan penyitaan. Penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek milik, atau atas nama penanggung pajak. Kemudian penyitaan bisa atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik.

Pasal 8 melanjutkan, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Maka DJP menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah.

Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,”

bunyi aturan itu.

Adapun harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut. Bila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita, maka DJP mengembalikan kelebihan kepada penanggung pajak dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, juru sita pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,”

bunyi pasal 14.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version