CEO BPI Danantara Rosan Roeslani akan menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rosan mengungkapkan, Danantara telah menyiapkan kandidat badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas BUMN yang dimaksud lantaran keputusan final masih menunggu hasil rapat internal.
Ya sudah ada nama (BUMN), tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,”
kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Rosan, langkah Danantara difokuskan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin usaha Agincourt. Ia menegaskan, tindak lanjut pengelolaan aset strategis tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Jadi yang pasti kita akan tindak lanjuti itu semua, tetapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok,”
ujarnya.
Meski demikian, Rosan masih enggan memberikan kepastian ihwal BUMN yang akan ditunjuk mengelola tambang emas tersebut.
Di internal Danantara sendiri, pernyataan berbeda sempat muncul. Wakil CEO Danantara Dony Oskaria sebelumnya menyebut PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai entitas yang disiapkan untuk mengelola tambang emas bekas garapan Agincourt.
Dony mengatakan, pemerintah bersama Danantara tengah mengkaji skema pengalihan aset tambang Martabe ke perusahaan tersebut.
(Tambang Martabe ke) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,”
jelas Dony di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, opsi pengelolaan tambang Martabe tidak berhenti di situ. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) juga diproyeksikan mengambil alih pengelolaan tambang emas tersebut.
Rencana itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin 26 Januari lalu.
Pernyataan Prasetyo muncul dalam konteks pemaparan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin di kementerian teknis terkait dan memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.
Kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan SK pencabutan ini juga tentunya berbeda-beda,”
kata Prasetyo.
