Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta akan mulai ‘menyuntik’ solar produksi dalam negeri yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) pada April 2026.
Kebijakan tersebut menandai peralihan pasokan solar SPBU swasta dari impor ke sumber domestik.
Iya (sudah memesan solar dari Pertamina). Nanti rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri,”
kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, saat dijumpai di Kementerian ESDM Jakarta, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Laode mengungkapkan, pemerintah telah menggelar sejumlah pertemuan dengan badan usaha pengelola SPBU swasta serta Pertamina untuk membahas teknis pengadaan solar dalam negeri tersebut. Pertemuan itu difokuskan pada kesiapan infrastruktur dan mekanisme pasokan selama masa transisi.
Selain itu, ada sejumlah hal yang dinilai perlu disiapkan oleh Pertamina, mulai dari ketersediaan loading port atau pelabuhan muat, kesiapan kargo yang disesuaikan dengan volume pemesanan masing-masing badan usaha, hingga spesifikasi bahan bakar murni atau base fuel solar yang sesuai dengan kebutuhan SPBU swasta.
Berbagai poin teknis itu dibahas sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko. Pemerintah berharap, dengan persiapan tersebut, peralihan ke solar dalam negeri tidak memicu gangguan pasokan maupun krisis distribusi ketika kebijakan mulai berlaku pada April mendatang.
Spek solar harus dibahas, kalau tidak nanti terjadi seperti tahun lalu, soal base fuel (bahan bakar murni),”
ujar Laode.
