Pemeriksaan panjang terhadap Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya selesai pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.
Walau penyidik melayangkan ratusan pertanyaan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Pakar hukum tata negara sekaligus juru bicara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan penyidik. Ia memuji proses pemeriksaan yang berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.
Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif,”
Refly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Refly menambahkan bahwa dengan tidak ditahannya para tersangka, aktivitas mereka bisa kembali normal.
Mas Roy akan lebih produktif, bisa menulis, berpikir, dan berkarya seperti biasa. Hari ini biarkan mereka cooling down dulu,”
Refly.
377 Pertanyaan
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan laporan perkembangan proses pemeriksaan. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit.
Rinciannya, Rismon Sianipar mendapatkan pertanyaan terbanyak dengan 157 pertanyaan, Roy Suryo menjawab sekitar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa menerima 86 pertanyaan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jalannya pemeriksaan yang berlangsung kondusif.
Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar,”
Refly.
Selain ketiga tokoh tersebut, masih terdapat lima tersangka lain dalam klaster pertama yang belum menjalani pemeriksaan, yaitu Eggi Sudjana,Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE hasil revisi tahun 2024.
Resmi di Tangan Penyidik
Penyidik kini telah memegang salinan lengkap ijazah Presiden Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berkas tersebut diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Diancam 12 Tahun Penjara
Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Refly, seluruh proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.
“Alhamdulillah penyidik bersikap baik, dan Mas Roy, Rismon, serta Dokter Tifa sangat kooperatif,”
Refly.
Ia menegaskan, ketiga tersangka memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media dalam waktu dekat. Keputusan itu dilakukan untuk menghormati strategi hukum serta pertimbangan teknis lainnya.
Tidak Ditahan
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 35 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Refly pun menyambut baik keputusan tersebut.
Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal pasal yang dikenakan ancamannya cukup berat,”
Refly.
Ia juga meminta publik menghormati keputusan mereka untuk sementara waktu tidak memberikan komentar atau pernyataan terbuka.
Menurut Refly, hal tersebut menjadi bagian dari proses introspeksi dan perenungan dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi.
Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik
Selama pemeriksaan, Refly mengatakan penyidik memberikan perlakuan yang baik kepada ketiga tersangka. Ia bahkan menyampaikan cerita ringan dari Roy Suryo terkait fasilitas ibadah selama proses itu.
Mas Roy bilang diperlakukan sangat baik, bahkan salat lima waktu sampai jadi sepuluh waktu, hahaha,”
Refly sambil tersenyum.




