Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (SU).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus manipulasi wajib pajak perusahaan periode 2016-2020.
Purbaya mengatakan, ia memberi ruang penuh terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kepada pihak berwenang.
Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,”
Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Purbaya menilai, jika ada permasalahan hukum mengenai pengampunan pajak pada periode tersebut, maka seharusnya yang dikejar oleh aparat adalah pengenaan denda.
Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu. Tapi memang kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul, misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, saya pikir itu saja yang dikejar,”
Purbaya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo (SU) pada kasus manipulasi wajib pajak perusahaan yang diduga dilakukan pegawai pajak 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Suryo telah berlangsung pada Selasa 25 November 2025 kemarin.
Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,”
Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu 26 November 2025.
Dicecar Penyidik KPK
Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,”
Anang.
Selain Suryo, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lain diantaranya Bernadette Ning Dijah selaku Kepala KPP Madya Dua dan inisial SU selaku Kepala KPP Madya dua Semarang.
Kurang lebih materi pemeriksaan terhadap mereka berdua masih sama seperti Suryo. Hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di delapan titik di Jabodetabek, pada Minggu 23 November 2025 malam terkait dugaan memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada lingkungan Ditjen Pajak.
Beberapa barang bukti yang disita KPK berupa satu unit mobil alphard, dua unit motor gede (moge) jenis Harley Davidson dan Honda.
Namun Anang tidak merinci apakah lokasi penggeledahan dan barang yang disita itu adalah milik salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
Kasus ini bermula dari penyidik Kejagung yang sudah melakukan penggeledahan sebelumnya menyasar pada kantor Ditjen Pajak hingga ke rumah.
Perkaranya, diduga pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan keringanan dari wajib pajak terhadap suatu perusahaan. Pihak perusahaan diduga menyuap pegawai pajak.
Anang mengatakan pasca penggeledahan tersebut hingga kini sudah ada 40 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan.
Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,”
Anang.
