Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri.
Pencekalan sebelumnya diajukan Kejagung lantaran dikhawatirkan Hartono kabur ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 November 2025.
Anang menjelaskan, alasan pencabutan pencekalan ini karena Victor dinilai kooperatif oleh penyidik. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci alasan pencabutan tersebut.
Menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,”
Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga korupsi Tax Amnesty pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2020.
Terduga korupsi Tax Amnesty tersebut diantaranya mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Racmat Hartono. Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Heru Budjianto Prabowo konsultan pajak, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Semarang, Jawa Tengah Bernadette Ning Djiah.
Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses penyidikan,”
Anang.
Adapun penyidikan kasus ini bermula dari penyidik Kejagung menggeledah rumah sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Selain rumah penggeledahan juga menyasar pada kantor Ditjen Pajak.
Modus operandinya pihak perusahaan diduga menyuap pegawai Ditjen Pajak agar mendapat keringanan dari wajib pajak. Perusahaan tersebut akhirnya mendapatkan keringanan pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
