Cuma Modal Kooperatif Kejagung Tarik Pencegahan Bos PT Djarum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya memutuskan menarik pencegahan bepergian ke luar negeri Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dari kasus korupsi pengecilan wajib pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Belakangan pencegahan Victor ditarik lantaran dia dianggap kooperatif oleh penyidik.

Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,”

kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Senin 1 Desember 2025.

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Victor berbarengan dengan empat orang lainnya, salah satunya mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi pada 14 November 2025.

Sejalan dengan upaya pencegahan itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi lain termasuk Victor. Selain dia penyidik pernah memeriksa Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Djiah.

Ketika ditanya apakah Bernadette bisa ditarik juga pencegahannya, Kejagung hanya berlindung pada pandangan subjektifitas penyidik yang menangani.

Anang membantah dengan pencabutan pencegahan Bos Djarum dalam kasus korupsi dugaan pengecilan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu, menjadi preseden yang buruk.

Proses hukum tetap berjalan, kita tunggu aja nih perjalanannya, perkara ini tetap berjalan, berproses, enggak buruk kan belum ada penetapan tersangka juga, ya kan,”

ujarnya.

Anang kembali menegaskan, jika penyidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen pajak Kemenkeu itu tidak ada unsur kepentingan di dalamnya sampai harus mencabut pencegahan Victor.

Semata-mata ini subjektifitas dari penyidik dalam penanganan perkara ini. Dan perlu diingat, sifat ini kan sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa dan perkara penyidikannya tetap berjalan,”

pungkas dia.

Pada kasus ini, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Minggu 23 November 2025. Beberapa barang bukti yang disita KPK berupa satu unit mobil alphard, dua unit motor gede (moge) jenis Harley Davidson dan Honda.

Namun, Anang tidak merinci apakah lokasi penggeledahan dan barang yang disita itu adalah milik salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

Kasus ini bermula dari penyidik Kejagung yang sudah melakukan penggeledahan sebelumnya, menyasar pada kantor Ditjen Pajak Kemenkeu hingga ke rumah.

Perkaranya, diduga pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan keringanan dari wajib pajak terhadap suatu perusahaan. Pihak perusahaan itu juga diduga menyuap pegawai pajak.

Anang mengatakan, pasca penggeledahan tersebut hingga kini sudah ada 40 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan.

Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,”

terang Anang.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version