KPK Bongkar Modus Jaksa di Banten, Diduga Peras WNA Korsel Lalu Kena OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang Jaksa di Banten. Operasi senyap tersebut dilatar belakangi Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,”

kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Jumat, 19 Desember 2025.

Awalnya, diduga WNA asal Korsel itu tengah berperkara tindak pidana umum dan sedang bergulir di meja hijau. Korban, kata Budi mengaku diancam oleh salah seorang Jaksa akan memberikan penuntutan lebih tinggi, penahanan, dan lain sebagainya.

Oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,”

bebernya.

Dari kasus tersebut, KPK kemudian melakukan operasi senyap tangkap tangan alias OTT dan berhasil mengamankan sembilan orang, diantaranya salah seorang Jaksa, dua penasihat hukum dan enam orang lainnya dari pihak swasta.

Dari hasil OTT itu pun, KPK turut mengamankan uang senilai Rp900 juta yang diduga hasil uang pemerasan diduga Jaksa tersebut.

Meski KPK yang menangkap para terduga pelaku, kasus tersebut saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin mengatakan dari dua orang yang diserahkan itu, salah satunya adalah pihak Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten.

Dia mengaku, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan menargetkan jaksa tersebut.

Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025 karena ini prosesnya panjang,”

kata Sarjono kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025 dini hari.

Sarjono mengaku tidah tahu kalau Jaksa yang dibidiknya itu rupanya sempat menjadi target operasi KPK dan sudah ditangkap lebih dulu. Namun Kejagung mengklaim telah menerbitkan sprindiknya duluan.

Dia menegaskan, nantinya pengungkapan kasus dugaan korupsi melibatkan seorang Jaksa di Banten itu akan ditangani secara transparan.

Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,”

kata Sarjono.

Sarjono mengatakan Kejagung berkomitmen untuk menindak Jaksa yang terlibat pelbagai tindak pidana, sebab sebelumnya Jaksa tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin saja.

Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakkan hukum,”

katanya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version