Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang Jaksa sebagai tersangka kasus pemerasan penanganan perkara pidana umum yang menyeret Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
Salah satu diantaranya merupakan Jaksa yang terjaring dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial RZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan saat ini kasus Jaksa RZ telah diserahkan ke Kejagung bersama dengan dua pihak swasta inisial DF dan MS. Selain mereka, turut diamankan uang senilai Rp941 juta pada saat OTT KPK.
Sudah diserahkan ada tiga orang satu oknum Jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS,”
kata Anang di Kejagung, Jumat, 19 Desember 2025.
Kejagung mengaku sudah lebih dulu menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan RZ dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 lalu. Sprindik tersebut juga menyasar dua orang Jaksa lain yang ikut terlibat, sehingga total ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial Jaksanya adalah HMK, RP, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RP ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasipidum di Kejari Tigaraksa,”
jelas Anang.
Dia bilang, ketiga Jaksa itu melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan WN asal Korea Selatan yang sedang berperkara tindak pidana UU ITE.
Terkait penanganan perkara, salah satunya agar P21 atau hal lainnya yang sedang didalami penyidik. Kemarin tersangka sempat tidak ada saat dicari, ternyata sudah berada di KPK,”
sebut Anang.
Terhadap ketiga Jaksa tersebut saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Adapun gaji meraka dihentikan sementara sampai adanya putusan dari pihak pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.
Anang mengapresiasi langkah KPK. Penindakan itu disebut sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum untuk membersihkan Jaksa bermasalah di internal Kejaksaan.
Korps Adhiyaksa itu menegaskan tidak akan mentolerir adanya Jaksa yang terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana dan tidak akan melindungi baik dari level atas maupun hingga bawah.
Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami selama bukti kuat akan ditindaklanjuti, termasuk ke atasnya jika ada keterlibatan. Pimpinan kami prihatin tapi juga mendukung upaya pembersihan institusi. Ini jadi momentum untuk perbaikan dan contoh bagi yang lain,”
Anang mengakhiri.
