Polisi Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Mabes Polri)

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),”

kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.

Ditanya lebih lanjut, Truno belum menjelaskan secara rinci kronologi penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Dari surat pemberitahuan tersangka Hellyana berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.

Penyidik juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka Hellyana nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim per tanggal 17 Desember 2025.

Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Diberitakan sebelumnya, Hellyana pernah diperiksa penyidik Mabes Polri pada Kamis, 13 November 2025 atas laporan dugaan pemalsuan ijazahnya.

Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,”

ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Hellyana dilaporkan dengan laporan polisi dengan nomor B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Dalam laporannya, Wagub Kepulauan Bangka Belitung itu diduga memalsukan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang dipakai Helyana diduga dipakainya untuk mencalonkan diri sebagai orang nomor dua di Kepulauan Babel. Ijazah miliknya berasal dari sebuah Universitas swasta di kawasan Jakarta Timur yang telah ditutup oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Trunoyudo memastikan penyidik bakal bersikap profesional dalam menangani penyelidikan kasus ini, terlebih kasus yang menjerat Helyana berhubungan dengan keaslian ijazah yang dimilikinya.

Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,”

pungkas dia.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version