Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka atas kasus gelondongan kayu saat banjir di Sumatera. Penetapan tersangka dibenarkan oleh Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni saat dikonfirmasi.
Sudah (ada penetapan tersangka),”
ucap Irhamni di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Penetapan tersangka setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 Januari 2026 lalu. Hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar oleh pihak perusahaan dan individu untuk pembukaan lahan di kawasan hutan.
(Tersangka) Dua-duanya (perseorangan dan perusahaan),”
singkat dia.
Meski demikian, Irhamni tidak merinci siapa sosok tersangka yang telah ditetapkannya.
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus gelondongan kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.
Penyidik mendapati gelondongan kayu itu berasal dari PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah mengatakan salah satu perusahaan yang diduga teridentifikasi melakukan pelanggaran yakni perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
Hal itu didapati setelah Satgas PKH melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS. Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi, kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,”
ujarnya.
