KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag

Eks Menag Yaqut selesai diperiksa penyidik KPK kasus korupsi kuota haji Kemenag 2024. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2024.

Benar, sudah ada penetapan tersangka (Yaqut Cholil) dalam penyidikan perkara kuota haji,”

kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka setelah penyidik mendapati kecukupan alat bukti keterlibatan dia dalam korupsi kuota haji Kemenag. Namun demikian, Budi belum menyampaikan baik konstruksi perkara maupun modus terjadinya korupsi tersebut.

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK mendapati adanya uang panas itu mengalir ke pejabat di Kemenag. Uang tersebut  diberikan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kemudian disetorkan ke pihak Kemenag.

Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,”

ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Pemberian kuota haji tambahan awalnya diberikan dari pemerintah Arab Saudi, tujuannya untuk mengurangi antrean calon jemaah yang ingin beribadah ke tanah suci. Di sini Kemenag yang mengelola soal mekanisme kuota haji tambahan tersebut.

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 splitting pembagian haji masing-masing sebesar 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus. Nyatanya, pembagian kuota haji tersebut malah menjadi masing-masing 50 persen atau 10.000 kuota untuk haji reguler dan khusus.

Artinya kuota haji yang dikelola di reguler ini kan berkurang sangat signifikan. Nah itu yang kemudian didalami kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangan,”

tegas Budi.

Padahal kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus,”

tambah dia.

Saat ini, kata Budi KPK bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mendalami perhitungan kerugian negara akibat dari korupsi tersebut. Sementara itu penyidik juga tengah melakukan penyelidikan ke Arab Saudi sambil menggali keterangan pihak-pihak yang ada di sana.

Sehingga ini menjadi utuh konstruksinya. Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang 8 tahun 2019, kemudian pembagian kuotanya, kemudian adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di kementerian agama,”

pungkas dia.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version