Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengecilan pajak perusahaan PT Wanatiara Persada (WP) kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari kelima orang tersebut KPK belum menetapkan pihak dari direksi dari PT Wanatiara Persada.
Dari pihak perusahaan, KPK baru menjerat pihak staf perusahaan Edy Yulianto. Sementara Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman dilepaskan setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus suap pengecilan pajak perusahaan ini. Menurut dia ada perintah dari atasan kepada staf PT Wanatiara Persada untuk menyuap pegawai pajak senilai Rp4 miliar.
Namun pihaknya masih mengumpulkan kecukupan alat bukti dugaan tersebut.
Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian eh memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Gitu kan. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil. Tentunya kami akan perdalam,”
kata Asep kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Dari OTT yang digelar KPK, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Asep mengatakan penetapan lima orang tersangka ini dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,”
ujar Asep dalam konferensi pers Minggu, 11 Januari 2026.
Adapun lima orang tersangka itu diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.
Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.
Selanjutnya kata Asep, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 s/d 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
jelas Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
