KPK Kantongi Keterlibatan Ketua PBNU Ikut Kecipratan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mengantongi keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz di kasus korupsi kuota tambahan haji Kementerian Agama 2024 yang menyeret Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

KPK masih terus mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat di kasus korupsi haji Kemenag ini sambil mengonfirmasi ke saksi-saksi yang diperiksa ataupun dari dokumen di meja penyidik. 

Dari beberapa dokumen yang dikantongi penyidik, Budi menyebut ada aliran dana yang masuk ke kantong Gus Aiz.

Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),”

singkat Budi.

Gus Aiz pernah diperiksa KPK pada Selasa, 13 Januari 2026. Rampung diperiksa dia mengelak soal adanya aliran dana yang diterimanya.

Sejauh ini enggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut),”

katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Ale sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan korupsi itu bermula dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Hadiah tersebut menyusul karena panjangnya antrean haji reguler bahkan mencapai puluhan tahun.

Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji—maksudnya antrean haji yang reguler—itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,”

kata Asep kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.

Sejatinya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi tidak dikhususkan kepada pihak tertentu, hanya ditujukan kepada negara.

Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,”

ungkap Asep.

Nyatanya, kata Asep, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu, 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Semestinya kuota haji tambahan itu bisa mempercepat antrean haji calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun.

Pembagian kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,”

kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara untuk peran Gus Alex, dia hanya membantu dalam proses pembagian kuota tersebut.

Dari 10.000 – 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,”

bilang Asep.

Pembagian kuota tersebut kemudian diteruskan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Beberapa agen travel yang mendapat kuota tersebut diantaranya ada Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kata Asep, biro travel kemudian memberikan ‘kickback‘ kepada pegawai di Kemanag termasuk Yaqut setelah mendapat kuota haji khusus itu.

Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya,”

pungkas dia.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version