Keberadaan Mafia Migas Riza Chalid Terdeteksi, Kejagung Bilang Ada di ASEAN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keberadaan Riza berada di negara ASEAN. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keberadaan mafia minyak dan gas (migas), Mohamad Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai buron internasional. Saat ini pihak National Central Bureau (NCB) Indonesia tengah memburu Riza di luar negeri.

(Riza Chalid) di negara Asean,”

ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Selasa, 3 Februari 2026.

Riza merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejagung sudah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap Riza, namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Alhasil dia ditetapkan sebagai DPO.

Lantaran tidak ditemukan di dalam negeri, Kejagung mengajukan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis pada September 2025. Mafia migas itu baru kemudian resmi masuk ke dalam daftar buron internasional pada 23 Januari 2026 kemarin.

Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,”

tegas Anang.

Menurut Anang, meski Riza sudah masuk ke dalam daftar Red Notice, tidak serta merta akan langsung segera ditangkap. Masih ada mekanisme lain yang harus dihadapi pemerintah Indonesia yakni sistem hukum negara asal mafia gas itu tertangkap.

Sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara berbeda-beda. Alhasil pemerintah harus melakukan diplomasi pendekatan hukum dengan negara lain.

Yang jelas, kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut,”

jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC)

Dengan terbitnya Red Notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.

Namun demikian, Riza diketahui tidak berada di Prancis, tempatnya Markas Besar Interpol di Lyon.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version