Bareskrim Tetapkan Dirut PT DSI Tersangka Penipuan 11 Ribu Lender Senilai Rp2,4 T

Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia. (Gambar dibuat AI)

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri sebagai tersangka penggelapan dan penipuan atas penyaluran pendanaan 11.151 ribu korban atau lender. Selain Ajufri, Polri juga turut menyeret Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terhadap para tersangka, Polri mengenakan pasal berlapis.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),”

ucap Ade melalui keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.

Ade mengungkapkan, penetapan ketiga petinggi PT DSI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati kecukupan alat bukti.

Ia mengatakan, sebanyak 11 ribu lender menjadi korban penipuan PT DSI dalam kurun waktu 2018-2025. Berdasarkan perhitungan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp2,4 triliun.

Penyidik, lanjut Ade tidak akan berhenti sampai dengan pengusutan tindak pidananya dan akan menelusuri aliran dana dari kasus tersebut, sebab diduga ada beberapa aset yang disembunyikan oleh para tersangka.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,”

beber Ade.

Bos PT DSI Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Selain menetapkan Taufiq Cs sebagai tersangka, Polri juga telah melakukan upaya agar para tersangka tidak kabur saat dilakukan pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026.

Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang,”

ucap Ade.

Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.

PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.

Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version