Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono meminta jatah kepada PT BKB saat pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dari permohonan restitusi yang diajukan ke KPP Madya Banjarmasin, PT BKB mendapati restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Bila dana tersebut ingin dicairkan, Mulyono meminta jatah ke Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,”
ucap Asep saat konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.
Disatu sisi, kata Asep, Venasius juga ingin mendapatkan bagian dengan dalih ‘uang sharing‘. Setelahnya KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Kemudian, antara Mulyono dan Venasius menyepakati jatah mereka sebesar Rp1,5 miliar. Untuk mengakali ‘uang apresiasi’ dan ‘uang sharing‘ Venasius menggunakan invoice fiktif atas nama perusahaannya sendiri.
Disepakati pembagian tersebut saudara MLY Rp800 juta,”
beber Asep.
Sementara itu, untuk Venasius total mendapat uang panas sebesar Rp520 juta dan anak buah Mulyono Dian Jaya Mega (DJD) ikut kecipratan Rp180 juta
Kepala KPP Madya Banjarmasin Beli Rumah Pakai Uang Panas
Setelahnya, lanjut Asep, Mulyono menerima uang panas tersebut terbungkus dalam kardus di hotel kawasan Banjarmasin. Hasil uang itu dia pakai untuk kepentingan pribadinya, salah satunya dengan membeli rumah.
Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,”
bilang Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, mereka ditahan selama 20 hari ke depan sampai 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
