Wow! Pejabat Bea Cukai Dapat ‘Setoran Bulanan’ Rp7 Miliar dari Korupsi Importasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan PT BR menyuap pihak Bea Cukai demi meloloskan barangnya melalui jalur merah dari luar ke dalam negeri.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,”

ucap Asep Jumat, 6 Februari 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menambahkan, pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”

ungkapnya.

Dalam kasus ini, PT Blueray hanyalah pihak yang menjembatani antara pengimpor dengan Bea Cukai. Barang-barang yang masuk melalui PT BR tidak dilakukan pengecekan oleh Bea Cukai.

Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke Bea Cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,”

ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Antrasuah membongkar kasus korupsi kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kasus itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Januari 2026 dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  1. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan
  4. Pemilik PT BR, Jhon Field
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
  6. Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan 

KPK juga turut mengamankan barang bukti suap dan gratifikasi senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai 182.900 USD
  • Uang tunai 1,48 juta SGD
  • Uang tunai 550.000 JPY
  • 2,5 Kg Logam mulia
  • 2,8 Kg Logam mulia
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version