Kaya di Film Action, OTT Ketua-Wakil PN Depok Diwarnai Drama Kejar-kejaran Mobil

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (Sumber: Antara Foto/arryl Ramadhan/bar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sempat terjadi drama kejar-kejaran saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dari kasus suap penanganan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan operasi senyap itu dilatarbelakangi ada rencana transaksi terselubung pada kasus tersebut, saat waktu subuh. Penyidik KPK sudah siap siaga terlebih dahulu pada dini hari, namun transaksi itu baru dilakukan pada siang harinya.

Ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan dan pada siang hari sekitar pukul 13.39, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PT PN,”

ucap Budi kepada wartawan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Budi bilang sebelum transaksi, PT KD sempat melakukan negosiasi dengan pihak PN Depok yang meminta Rp1 miliar. Singkat cerita, kedua belah pihak menyepakati nilai transaksi kurang dari kesepakatan awal.

Dalam pemantauan penyidik KPK, mendapati adanya pergerakan dua unit mobil dari pihak PT KD yang keluar dari PN Depok. Lalu ada satu mobil menyusul keluar diduga salah satu pejabat PN Depok yang terlibat di kasus ini.

Kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,”

kata Budi.

Dalam pemantauan target OTT perjalanan menuju lokasi, penyidik KPK sempat kehilangan jejak dikarenakan hari kian petang dan ruas jalan yang dilalui saat itu cukup gelap. Dari sini aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan.

Sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok,”

ucapnya.

Beruntung aksi kejar-kejaran itu tidak berlangsung lama, KPK pertama kali mengamankan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya beserta uang hasil suap Rp850 juta. Setelah itu, berlanjut dengan mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan di kantornya.

Penyidik setelahnya mengamankan jajaran PT KD termasuk Direkturnya Trisnadi Yulrisman (TRI) di kediamannya Living Plaza Cinere. Terakhir, penyidik mengamankan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini, yakni:

  1. I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
  3. Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
  5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP atas perbuatannya.

Untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version