Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menerima suap penanganan sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
- Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,”
ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip, Sabtu, 7 Februari 2026.
PT KD menyuap aparatur penegak hukum PN Depok dalam rangka eksekusi dari perkara sengekata lahan. Dalam putusannya, PT KD yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenangkan gugatan perdata tersebut dan bisa segera dieksekusi.
Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,”
beber Asep.
Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 miliar
KPK juga mendapati adanya aliran uang yang mencurigakan yang diterima Bambang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Komisi Antirasuah pun menjerat Bambang sebagai tersangka gratifikasi.
Asep menyebut tersangka Bambang mendapat aliran bersumber dari PT DMV senilai miliaran rupiah.
Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,”
ucap Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Lalu, untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Usai ditetapkan tersangka, Wayan dan lainnya langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atas perbuatannya.
