Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Cepat

gambar ilustrasi NPWP (foto: pajak.go.id)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memantau kewajiban pajak seseorang atau badan usaha. NPWP juga kerap digunakan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya. 

Saat ini Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Sebab, kini NPWP bisa dibuat secara online. Namun sebelum membuat NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Diantaranya adalah:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Memiliki alamat email yang aktif
  • Memiliki nomor telepon yang aktif

Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa memulai membuat NPWP online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Web DJP Online
    Buka situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/
  2. Pilih Menu Daftar NPWP
    Klik menu “Daftar NPWP” pada halaman utama situs web DJP Online.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat.
  4. Unggah Dokumen
    Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan foto.
  5. Verifikasi Email
    Verifikasi email Anda dengan mengklik link yang dikirimkan oleh DJP Online.
  6. Tunggu Proses Verifikasi 
    Tunggu proses verifikasi data Anda oleh DJP Online.
  7. Dapatkan NPWP
    Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima NPWP melalui email.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version