Spanyol Bersiap Tutup Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez (Foto: Instagram Pedro Sanchez)

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan rencana besar pemerintahannya untuk membatasi akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini disampaikan pada Selasa 3 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Tak hanya soal pembatasan usia, Sanchez juga menegaskan bahwa platform digital akan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan nyata, bukan sekadar formalitas.

Dalam pidatonya di World Government Summit di Dubai, Sanchez menyoroti bahaya ruang digital yang dinilainya tidak dirancang untuk anak-anak menjelajah tanpa pengawasan.

Anak-anak kita terpapar pada ruang yang sejak awal tidak dimaksudkan untuk mereka jelajahi sendirian. Kami tidak akan lagi menerima hal itu,”

ujar Sanchez saat berpidato di World Government Summit di Dubai, seperti dikutip Reuters.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman di dunia maya yang semakin liar. Backan dirinya menambahkan akan melindungi anak-anak di Spanyol dari ‘Wild West’.

Koalisi Negara Eropa Hadapi Tantangan Digital

Spanyol kini bergabung dengan lima negara Eropa lainnya dalam sebuah inisiatif lintas negara bertajuk “Coalition of the Digitally Willing”.

Koalisi ini dibentuk untuk memperkuat regulasi digital yang tidak bisa ditangani oleh satu negara saja.

Menurut Sanchez, pertemuan pertama koalisi tersebut akan segera digelar, meski ia belum merinci daftar negara yang terlibat.

Kami menyadari tantangan ini melampaui batas wilayah satu negara,”

ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah Spanyol berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada pekan depan.

Aturan ini akan menuntut pertanggungjawaban langsung para eksekutif perusahaan media sosial atas konten ilegal dan ujaran kebencian yang beredar di platform mereka.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga akan mengkriminalkan praktik manipulasi algoritma serta penyebaran konten ilegal yang merugikan masyarakat.

Salah satu poin utama dalam regulasi yang diusulkan adalah penerapan sistem pemantauan ujaran kebencian di ruang digital.

Pemerintah juga menegaskan bahwa verifikasi usia wajib diterapkan secara serius dan efektif.

Platform media sosial tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem verifikasi yang hanya bersifat simbolis, tanpa perlindungan nyata bagi pengguna di bawah umur.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version