Ditresiber Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku scam online modus investasi saham kripto jaringan internasional senilai Rp3 miliar.
Ketiga pelaku inisial RJ, LBK, dan NRA diamankan di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Kasubdit 3 Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles menyebut ketiga pelaku mengaku sebagai nominee atau orang yang mengaku-ngaku pemilik rekening perusahaan. Mereka kemudian mencari korban dengan memblast link tawaran investasi kripto.
Ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” terang Raffles saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Dari tangan korban, pelaku memegang HP, Simcard, Buku Rekening dan Token rekening-rekening untuk setelahnya dipakai untuk penipuan online. Bahkan ada salah seorang kurir yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Akun-akun wallet kripto dan mengambil rekening-rekening yang sudah jadi untuk diserahkan kepada jaringan sindikat scam di Malaysia,” ujarnya.
Untuk harga jual per rekeningnya Rp5 juta dan per perusahaan adalah Rp 30 juta. Ketiga pelaku juga mendapatkan keuntungan total Rp370 juta.
Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta,” beber Rafles.
Dari perbuatan mereka ini melanggar berbagai pasal, di mana ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara dan rendah Rp 5 miliar,” tutupnya.
