Job Fair Disabilitas yang digelar Pemerintah Provinsi Jakarta, menjadi secerca harapan bagi mereka yang memiliki kekurangan secara fisik untuk bisa tetap bekerja.
Seperti diketahui, masih banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi dan menilai secara fisik dalam melakukan perekrutan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan tanggapan mengenai diskriminasi bagi disabilitas. Menurutnya dalam Undang-Undang Pasal 185 UU Ketenagakerjaan disebutkan terkait larangan diskriminasi untuk disabilitas.
Kebetulan saya bertemu yang namanya Zidan. Mungkin tingginya tidak sampai 1 meter dan saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk dibantu disalurkan,”
Pramono saat ditemui di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Pramono mengatakan di Jakarta menjadi kota yang disemua tempat memiliki karyawan penyandang disabilitas.
Menurutnya, itu sebagai bagian yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jakarta untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi disabilitas untuk bekerja.
Ada lima kota, satu kabupaten, kemudian Balai Kota, dan sekarang mulai juga di tempat-tempat yang ramai, seperti di Blok M, kemudian di Dukuh Atas sudah ada cafe difabis yang memperkerjakan semuanya adalah disabilitas,”
Pramono.
Pramono menambahkan dari 150 penyandang disabilitas yang melamar kerja di job fair tahun lalu, semuanya sudah disalurkan ke perusahaan-perusahaan.
Menurut saya sesuatu yang menunjukkan bahwa pemerintah kota Jakarta serius untuk ini,”
Pramono.
Pramono meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mengkonsentrasikan matching job dan upskilling job untuk para penyandang disabilitas.




