20 Korban Kasus Pelecehan di FHUI Gandeng Pengacara, LPSK Beri Perlindungan Proaktif

Sebanyak 20 Korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memberikan kuasa kepada pengacara.  Saat menjalani proses gugatan, para korban mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah proaktif LPSK ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan … Lanjutkan membaca 20 Korban Kasus Pelecehan di FHUI Gandeng Pengacara, LPSK Beri Perlindungan Proaktif