Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 20 Korban Kasus Pelecehan di FHUI Gandeng Pengacara, LPSK Beri Perlindungan Proaktif
Megapolitan

20 Korban Kasus Pelecehan di FHUI Gandeng Pengacara, LPSK Beri Perlindungan Proaktif

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: April 20, 2026 5:46 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). (Dokumen istimewa)
SHARE

Sebanyak 20 Korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memberikan kuasa kepada pengacara. 

Saat menjalani proses gugatan, para korban mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah proaktif LPSK ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban. 

Selanjutnya penjangkauan dilakukan tim LPSK pada 15–16 April 2026 dengan melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.

LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” 

ujar Susilaningtias dalan keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.

Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”

kata Susilaningtias.

LPSK memberikan perlindungan terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.

Menurut Susi, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor.

Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.

Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”

ujarnya.

Dalam konteks hukum, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang kekerasan seksual nonfisik.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.

Dalam praktiknya, bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau “candaan” bernuansa seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban.

Lebih lanjut, UU TPKS juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak korban, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan/atau melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian, penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di tingkat kampus, penanganan dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meskipun kapasitas layanan yang terbatas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan mendorong kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

Tag:Chat MesumFakultas Hukum Universitas IndonesiaFHUILembaga Perlindungan Saksi dan KorbanlpskPelecehan Seksual
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read
Hewan kurban
Cari Tahu

Apa Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Sah sebagai Ibadah Kurban?

Memasuki bulan Dzulhijjah 1447 HIjriah, tradisi patungan untuk membeli hewan kurban kerap dilakukan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah. Biasanya pihak sekolah mengkoordinasikan para siswa untuk mengumpulkan dana agar dapat membeli…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Penampakan kendaraan 'motor hantu' disimpan di sebuah gudang kawasan Jakarta Selatan.
Megapolitan

Polisi Bongkar Penadahan 1.494 Motor di Jaksel, Negara Rugi Rp177 Miliar akibat Ekspor Ilegal

1.494 unit motor disembunyikan di sebuah gudang kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Ilustrasi pemadam kebakaran tengah melawan kepulan asap.
Megapolitan

Hasil Olah TKP Kebakaran Rumah Haerul Saleh: Polisi Pastikan Korban Meninggal karena Api

Polisi telah menyelidiki kasus kebakaran rumah di kawasan Jagakarsa yang menyebabkan anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Barang bukti peredaran narkoba jaringan dalam lapas
Megapolitan

Geger! Bandar Narkoba di Balik Lapas Suplai Ribuan Ekstasi ke Apartemen Mewah Jakut

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Megapolitan

Pemprov DKI Canangkan Gerakan Pilah Sampah dalam Rangkaian HUT Ke-499 Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencanangkan gerakan pilah sampah dalam rangkaian Hari…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up