Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi

Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran jasa reproduksi dan penyebaran konten hoaks dengan menjerat sembilan orang tersangka.Daftar isi KontenPasal BerlapisDilakukan oleh 28 Orang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka bisa dijerat pasal pidana korupsi jika terbukti adanya keterlibatan penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah. Apabila … Lanjutkan membaca Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi