Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi
Megapolitan

Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Agustus 7, 2026 10:42 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran jasa reproduksi dan penyebaran konten hoaks dengan menjerat sembilan orang tersangka.

Daftar isi Konten
  • Pasal Berlapis
  • Dilakukan oleh 28 Orang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka bisa dijerat pasal pidana korupsi jika terbukti adanya keterlibatan penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah.

Apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten,”

ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Agustus 2026.
Baca juga:
Polda Metro Bongkar 'Industri' Konten Hoaks, 9 Orang Jadi Tersangka Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan…
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Bigmo Senin Pekan Depan Terkait… Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Janah alias Bigmo pada…
Terbongkar dari HP! Pelaku Mutilasi Depok 'Nongkrong' di Grup Gay Pengusutan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) memungkap fakta baru. Penyidik…
  • Polda Metro Bongkar 'Industri' Konten Hoaks, 9 Orang Jadi Tersangka
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Bigmo Senin Pekan Depan Terkait Dugaan Eksploitasi…
  • Terbongkar dari HP! Pelaku Mutilasi Depok 'Nongkrong' di Grup Gay

Pasal Berlapis

gambar ilustrasi hoaks
gambar ilustrasi hoaks (Sumber: mmc.kalteng.go.id)

Bukan hanya terancam pidana korupsi, para tersangka juga berpotensi melanggar Undang-undang perlindungan data pribadi bila bahan atau konten yang digunakan menggunakan data pribadi orang lain.

Iman mengatakan terdapat 37 akun terindikasi mereproduksi pesanan konten provokatif dan hoaks dalam selama bulan Juni-Agustus 2026.

Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan,”

ungkap Iman.

Menurutnya, konten-konten tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dengan memperkeruh situasi yang terjadi belakangan. Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan dokumen elektronik agar terkesan asli sebelum konten disebarluaskan melalui media sosial.

Membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain,”

bebernya.

Agar kontennya menjadi viral di media sosial, pelaku juga me-repost informasi yang belum valid diduga untuk memicu konflik dan penyebaran hoaks di media sosial.

Dilakukan oleh 28 Orang

Penyebaran konten hoax itu dilakoni oleh 28 orang yang masih didalami. Sejauh ini, baru sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

Sementara 19 orang lainnya baru diberi peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi,”

imbuh Iman.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).

Baca juga:
Kunaefi Dibunuh Sadis, Kaki Dimutilasi dan Dibuang Saepul ke Kali… Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah (26), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis…
Jangan Berulah, Kapolri Patrolikan Tim Siber Kejar Penyebaran Hoaks Isu… Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi ke jajaran untuk menindak…
Gerus Pikiran Rakyat, Menko Polkam Perintahkan Tindak Penyebar Hoaks Ganggu… Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan aparat penegak…
  • Kunaefi Dibunuh Sadis, Kaki Dimutilasi dan Dibuang Saepul ke Kali Depok untuk…
  • Jangan Berulah, Kapolri Patrolikan Tim Siber Kejar Penyebaran Hoaks Isu Demo Agustus
  • Gerus Pikiran Rakyat, Menko Polkam Perintahkan Tindak Penyebar Hoaks Ganggu Keamanan
Tag:Hoakskonten hoaksPasal korupsiPolda Metro JayaUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Jumat, 7 Agustus 2026. (Istimewa)
Megapolitan

Gedung Bapenda DKI Membara Malam Ini, 100 Personel Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melahap Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Jalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
57 menit lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Polda Metro Bongkar ‘Industri’ Konten Hoaks, 9 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Bigmo Senin Pekan Depan Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Janah alias Bigmo pada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Ilustrasi penelusuran ratusan senjata api.
Megapolitan

Jejak 995 Senjata di Sekolah Jaksel: Pemilik Meninggal 6 Tahun Silam, Polisi Incar Keterangan Mantan Ketua

Polisi telah mengantongi identitas pemilik ratusan senjata yang ditemukan di dalam ruangan…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up